Home Profil Pengaduan Galery Login
KANTOR DESA LEWONU

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KASI PEMERINTAHAN DESA



Kasi Pemerintahan Desa memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, seperti mengelola administrasi pemerintahan, menyusun regulasi desa, serta pembinaan ketertiban dan keamanan masyarakat. Tanggung jawabnya meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pemerintahan di desa, termasuk administrasi kependudukan, pertanahan, dan penataan wilayah. 

Tugas-tugas utama Kasi Pemerintahan Desa:

  • Penyusunan Regulasi Desa:

    Menyusun rancangan peraturan desa (Perdes) sesuai dengan bidang tugasnya. 

  • Pembinaan Ketertiban dan Keamanan:

    Melakukan pembinaan masyarakat dalam hal ketertiban dan keamanan, serta upaya perlindungan masyarakat. 

  • Administrasi Kependudukan:

    Melaksanakan urusan administrasi kependudukan, seperti pencatatan kelahiran, kematian, dan pindah. 

  • Administrasi Pertanahan:

    Melaksanakan urusan pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, pengukuran tanah, dan pengelolaan tanah. 

  • Penataan dan Pengelolaan Wilayah:

    Melakukan penataan dan pengelolaan wilayah desa, termasuk perencanaan tata ruang desa. 

  • Pendataan dan Pengelolaan Profil Desa:

    Melakukan pendataan dan pengelolaan data desa, termasuk data penduduk, sosial, dan ekonomi. 

  • Pelayanan kepada Masyarakat:

    Melayani masyarakat terkait administrasi pemerintahan dan memberikan informasi tentang pemerintahan desa. 

  • Pelaporan:

    Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang tugasnya. 

  • Saran dan Pertimbangan:

    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan di bidang tugasnya. 

  • Pelaksanaan Tugas Lain:

    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan. 

  • Manajemen Tata Praja Pemerintahan:

    Melaksanakan administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dokumen, buku, dan arsip. 

Tanggung jawab Kasi Pemerintahan Desa:

  • Keberhasilan Pelaksanaan Tugas: Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang telah diberikan.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.
  • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
  • Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  • Pelaporan: Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa secara berkala.