Home Profil Pengaduan Galery Login
KANTOR DESA LEWONU

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KAUR PERENCANAAN DESA



Berikut detail tupoksi Kaur Perencanaan Desa:

1. Pengkoordinasian Urusan Perencanaan Desa: 

  • Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas-tugas perencanaan.
  • Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan desa.

2. Penyusunan RAPBDes:

  • Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. 
  • Mengkonsultasikan RAPBDes dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

3. Inventarisasi Data Pembangunan: 

  • Mengumpulkan dan menginventarisir data-data yang relevan dengan pembangunan desa.
  • Membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan data-data desa.

4. Monitoring dan Evaluasi Program: 

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
  • Menyusun laporan monitoring dan evaluasi program.

5. Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa:

  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). 
  • Mengkonsultasikan RPJMDesa dan RKPDesa dengan perangkat desa lainnya dan BPD. 

6. Penyusunan Laporan Kegiatan Desa: 

  • Menyusun laporan kegiatan desa secara berkala (bulanan, triwulan, tahunan).
  • Membantu Sekretaris Desa dalam penyusunan laporan desa.

7. Tugas Lain yang Diberikan: 

  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kebutuhan dan tugas yang diberikan.